Ini Putusan untuk 5 Terdakwa Korupsi Kebun Sawit di Musi Rawas, Ridwan Mukti CS Pikir-pikir
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas --
LINGGAUPOS.CO.ID – Lima orang terdakwa dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas divonis berbeda oleh majelis hakim.
Vonis atau putusan tersebut, dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kamis sore, 23 Oktober 2025.
Hakim Ketua Pitriadi menyatakan empat terdakwa, yakni Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, terdakwa Bachtiar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 11 UU Tipikor terkait gratifikasi.
BACA JUGA:Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Selingkuhan di Lubuk Linggau
Berikut vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa
1. H Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
2. Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010 Effendy Suryono alias Afen, dihukum 2 tahun 4 bulan, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
3. Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013 Saiful Ibna, dihukum 1 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA:Minggu Depan, Diketahui Hasil Ekspose Dugaan Korupsi APAR di Muratara, Semua Kades Sudah Diperiksa
4. Sekretaris BPMPTP periode 2008–2011 Amrullah, dihukum 1 tahun 2 bulan, denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
5. Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016 Bachtiar, 2 tahun 4 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp1,486 miliar, bila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Usai mendengarkan putusan, baik para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah masing-masing dengan tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di DLH Lubuk Linggau, Jaksa Periksa Penyapu Jalan Hingga Kepala Dinas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
