Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Selingkuhan di Lubuk Linggau

Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Selingkuhan di Lubuk Linggau

Jaksa Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Selingkuhan di Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mengajukan banding atas kasus pembunuhan selingkuhan di Lubuk Linggau.

Seperti diketahui terdakwanya adalah Tatang Suhendra (26) warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Tatang yang oleh JPU dituntut hukuman mati, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. Tidak terima atas putusan itu, JPU mengajukan banding.

Pernyataan banding sudah disampaikan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, pada Senin 20 Oktober 2025.

BACA JUGA:Minggu Depan, Diketahui Hasil Ekspose Dugaan Korupsi APAR di Muratara, Semua Kades Sudah Diperiksa

Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armain Ramdhani, Selasa 21 Oktober 2025 menjelaskan, pihaknya mengajukan banding, dengan alasan putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban.

"Dengan itu ia berharap sama dengan tuntutan kita yang mana tuntutan kita pidana mati, selai itu karena kejadian ini sangat sadis, paling tidak minimal hukuman seumur hidup,” ia menjelaskan.

Seperti diketahui, Tatang Suhendra membunuh selingkuhannya, Rika Sartika (33) yang juga seorang biduan.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Tatang Suhendra hukuman mati, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana atau melanggar pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di DLH Lubuk Linggau, Jaksa Periksa Penyapu Jalan Hingga Kepala Dinas

Sementara majelis hakim dalam sidang Selasa 14 Oktober 2025, menyatakan terdakwa Tatang Suhendra melanggar pasal 338 KUHP, dan dihukum 15 tahun penjara.

Kronologis Kasus

Awalnya Minggu 6 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, sepulang bekerja terdakwa langsung mendatangi rumah kontrakan korban Rika Sartika, yang merupakan selingkuhannya  di Jalan Teladan Rt.01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Terdakwa rencana hendak menginap di sana. Namun saat tiba, korban langsung bertanya kepada terdakwa “lah kau cerai lom bini kau” terdakwa menjawab “aku dak bakal ceraike bini aku.” 

BACA JUGA:Pembunuh Selingkuhan Biduan Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Lubuk Linggau Ajukan Banding

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait