3.183 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Ucapkan Selamat
Seorang PPPK Paruh Waktu berfoto bersama Bupati Musi Rawas, Kajari Musi Rawas, Kapolres Musi Rawas, Sekda Musi Rawas usai pelantikan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Bupati Musi Rawas HJ Ratna Machmud, Selasa 23 Desember 2025 melantik 3.183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Musi Rawas.
Pelantikan dan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilaksanakan di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Musi Rawas HJ Ratna Machmud memberikan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang sudah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Izinkan saya atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pribadi, mengucapkan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK,” kata Bupati Musi Rawas dalam sambutannya.
BACA JUGA:AKBP Adithia: Layani Masyarakat Sepenuh Hati, Sebagaimana Ibu Memberikan Kasih Sayang Tanpa Pamrih
Bupati juga mengatakan, penantian yang telah lama ditunggu para honorer, akhirnya terjadi hari ini diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Untuk itu, saya berharap agar langsung bisa bekerja di tempatnya kerja masing-masing," harapnya.
Hj Ratna Machmud juga meminta agar PPPK Paruh Waktu yang dilantik, meneguhkan niat dan tekat sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Juga terus mengembangkan disiplin, profesionalisme, prestasi kerja serta perilaku kerja sama yang saling menghargai, terutama dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat serta bersama-sama untuk mewujudkan Visi Misi Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat) dan Berkelanjutan.
BACA JUGA:Branch Office BRI Lubuk Linggau Peringati HUT ke-130 dengan Aksi Kepedulian Sosial
"Saya berpesan, jadilah Pegawai yang memiliki manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pelayanan dan Kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermuara sebagai ibadah kita kepada Allah SWT," harapnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
