FGD III RKP 2025, Pemkab Musi Rawas Fokus Wujudkan Permukiman Layak Huni
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin, M.Si secara resmi membuka Forum Group Discussion (FGD) III laporan akhir penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025--
LINGGAUPOS.CO.ID — Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin, M.Si secara resmi membuka Forum Group Discussion (FGD) III laporan akhir penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau, Senin 22 Desember 2025.
Dalam sambutan Bupati Musi Rawas yang disampaikan oleh Sekda H Ali Sadikin menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, diamanatkan untuk menyusun dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP).
Dijelaskan, dokumen RKP merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman dalam pemenuhan kebutuhan lingkungan hunian, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, termasuk kawasan kegiatan pendukung.
BACA JUGA:Wujudkan Janji Program Linggau Juara, Wali Kota Lubuk Linggau Serahkan Bantuan Modal Rp2 Juta untuk UMKM
Perencanaan tersebut dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
“Dokumen RKP ini merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang wajib disusun oleh pemerintah daerah dan berfokus pada pemenuhan kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, RKP ditetapkan oleh kepala daerah untuk jangka waktu lima tahun dan akan dilakukan peninjauan kembali minimal satu kali dalam periode tersebut.
Adapun sasaran yang ingin dicapai antara lain tersedianya kawasan permukiman yang layak huni, berkarakter, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Hardiknas di Persimpangan Jalan: Mencari Pendidikan Indonesia yang Adil, Berkualitas dan Berkelanjutan
Selain itu, tersedianya data eksisting pengembangan kawasan permukiman Kabupaten Musi Rawas, terwujudnya keterpaduan infrastruktur prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta tersusunnya arah kebijakan penyelenggaraan kawasan permukiman.
“Arahan kebijakan ini nantinya menjadi acuan dasar dalam penyusunan program dan kegiatan urusan perumahan dan kawasan permukiman, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” katanya.
Ia berharap melalui FGD ini, penyusunan dokumen RKP Kabupaten Musi Rawas dapat lebih optimal dan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Rawas, H Fadlu Robby, menyampaikan bahwa kegiatan FGD III ini merupakan upaya strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan permukiman yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Media Sosial dan Krisis Etika Generasi Muda
“Kegiatan ini disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keputusan dan masukan yang dihasilkan dalam diskusi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan pembangunan kawasan permukiman di Kabupaten Musi Rawas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
