Mulai Januari 2025 Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Segini Nominal Iuran Terbarunya

Mulai Januari 2025 Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Segini Nominal Iuran Terbarunya

Tarif baru BPJS Kesehatan di 2025--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminana Kesehatan Nasional (KRIS JSN) mulai 1 Januari 2025.

Tahukah kamu dengan adanya penerapan KRIS JSN, maka mulai Januari 2025 iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan rencananya akan dihapus.

Nah, ketetapan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski begitu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa KRIS pengganti kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun.

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Konsumsi Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk

Mengenai tarif-nya sendiri yang bakal diterapkan dalam sistem BPJS KRIS, dia mengatakan bahwa tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya selama masa transisi.

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar  Budi.

Lantas, jika begitu maka skema iuran BPJS Kesehatan pun tetap akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut penjelasannya.

Sekema Iuran BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Simak 5 Manfaat Buah Durian untuk Kesehatan Tubuh, Bawa Khasiat yang Tak Disangka!

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2.  Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

BACA JUGA:Perhatikan! Ini Batas Aman Mengonsumsi Durian Menurut Ahli Gizi, Cek Juga 4 Manfaatnya Bagi Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: