Mulai Januari 2025 Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Segini Nominal Iuran Terbarunya

Mulai Januari 2025 Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Segini Nominal Iuran Terbarunya

Tarif baru BPJS Kesehatan di 2025--

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a.  Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

BACA JUGA:3 Minuman Ini Berbahaya Jika Dikonsumsi Bersama Buah Duren, Bisa Berujung Kematian

b. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c.  Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Di dalamnya PMK di atas juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

BACA JUGA:Minum Air di Kulit Durian Bisa Hilangkan Efek Mabuk, Benarkah? Ini Sederet Mitos dan Faktanya

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Demikian skema iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 yang masih menerapkan sistem yang digunakan ditahun sebelumnya. 

Namun benar adanya bahwa kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 akan dihapus digantikan dengan penerapan KRIS JSN mulai 1 Januari 2025.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: