Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Tidak Berlaku Lagi, Berikut Biaya Normal Yang Ditetapkan

Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Tidak Berlaku Lagi, Berikut Biaya Normal Yang Ditetapkan

Diskon tarif listrik PLN tak berlaku lagi-Ilustrasi-Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID- Diskon 50 persen untuk pembayaran listrik yang diprogramkan pemerintah sudah tak berlaku lagi mulai Maret 2025. Berikut adalah tarif normal yang kembali ditetapkan.

Pada 28 Februari 2025 adalah akhir dari berlakunya diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan tertentu.

Sebelumnya diskon tarif listrik sejumlah 50 persen diberlakukan untuk periode Januari hingga Februari 2025 saja.

Karena itu, mulai 1 Maret 2025 tarif normal kembali berlaku, sesuai dengan ketentuan. Masyarakat dipastikan akan membayar tagihan listrik secara penuh.

BACA JUGA:PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Untuk Ramadan 2025, Berikut Caranya

Adapun diskon 50 persen tarif listrik sebelumnya tersedia bagi pelanggan yang membeli token listrik di PLN mobile serta melalui ritel dan agen penjualan resmi.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengungkapkan bahwa pelanggan yang akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen adalah pelanggan dengan daya listrik 2.200 Volt Ampere ke bawah.

Namun, memasuki bulan Maret 2025 diskon tarif listrik 50 persen pun sudah tidak berlaku lagi. Sehingga pelanggan akan mendapatkan harga yang normal kembali.

Lantas, dengan berakhirnya diskon tarif listrik 50 persen per Februari 2025 berapa biaya listrik normal yang kembali diterapkan ?

BACA JUGA:PT PLN (Persero) ULP Lubuk Linggau Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya H Rachmat Hidayat dan H Rustam Effendi

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, tarif listrik setelah berakhirnya diskon 50 persen.

Tarif Listrik Setelah Diskon 50 Persen Berakhir

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyatakan bahwa tarif listrik untuk golongan nonsubsidi tetap normal hingga Triwulan I Januari.

Artinya, setelah diskon tarif listrik berakhir, harga listrik pun akan kembali normal tidak ada kenaikan harga.

BACA JUGA:Polisi Akan Periksa Anak Perusahaan PT PLN di Lubuk Linggau, Buntut dari Petugas Tersengat Aliran Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: