Harvey Moeis dan Sandra Dewi Hidup Mewah, Tapi Terdaftar Peserta PBI BPJS, Kok Bisa
Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi --
BACA JUGA:2 Kasus Korupsi di Mura dan Muratara Segera Ditetapkan Tersangka, Penyelewengan Dana BOS dan BLT
Lebih lanjut, Ani menyebut jika keduanya terdaftar untuk segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ani juga menjelaskan, berdasarkan Pergub Nomor 46 tahun 2021 tentang penyelenggara jaminan kesehatan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebagai PBI BPJS Kesehatan.
“(Kriteria pertama) penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memenuhi kriteria, pertama, memiliki nomor induk kependudukan dan kartu keluarga Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
“(Kriteria kedua) terdaftar dalam DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial, warga binaan pemasyarakatan, atau orang terlantar," sambungnya.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya
Kemudian kriteria ketiga, lanjutnya, adalah bersedia untuk dirawat di kelas 3 yang pada saat itu selanjutnya dapat didaftarkan perangkat daerah setempat dalam hal ini lura atau camat.
Saat ini, tambahnya, Dinkes Jakarta terus berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran selama empat tahun terakhir.
“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: