2 Kasus Korupsi di Mura dan Muratara Segera Ditetapkan Tersangka, Penyelewengan Dana BOS dan BLT
Kejari Lubuk Linggau segera menetapkan tersangka 2 kasus korupsi di wilayah Mura dan Muratara--
LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau segera menetapkan tersangka 2 kasus korupsi di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Seharusnya penetapan tersangka terhadap 2 kasus korupsi tersebut akan dilakukan Kejari Lubuk Linggau bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Akan tetapi karena kondisi di lapangan belum memungkinkan, sehingga penetapan tersangka terpaksa dilakukan penundaan.
Penegasan ini disampaikan Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar dan Kasi Humas Wenharnold kepada wartawan, Senin, 09 Desember 2024.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya
Adapun kedua kasus korupsi tersebut yakni dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Pangkalan Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Serta dugaan penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT), pembangunan fiktif dan gaji perangkat Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
"Kami berharap dan akan mengambil sikap sampai dengan akhir tahun 2024 terhadap dua tindak pidana korupsi (Dana BOS dan BLT) yang masih dalam tahap Dik ini," tegas Kajari.
Diakui Kajari, kedua kasus korupsi tersebut sudah lama ditangani baik yang di wilayah hukum Kabupaten Mura maupun Muratara.
BACA JUGA:Oknum Kades OKU Selatan Akui Korupsi Dana Desa Rp557,6 Juta, Begini Akal-Akalannya
Khusus dugaan korupsi dana BOS SD Negeri Pangkalan proses penyelidikan dilakukan sebelum terbentuknya Kejari Kabupaten Musi Rawas.
Hingga saat ini, Kejari Lubuk Linggau sudah menangani 7 perkara dengan 7 tersangka dan semuanya masuk dalam proses penuntutan.
Sementara itu pada 2024 ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara baik pada tahap Lid (penyelidikan) maupun Tut (penuntutan).
Rinciannya dalam tahap penyelidikan Rp656.600.255 dan penuntutan Rp212.654.000 dan tahap eksekusi Rp1.452.343.636," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: