Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024 Selain Memenuhi Passing Grade, Begini Aturannya

Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024 Selain Memenuhi Passing Grade, Begini Aturannya

Ilustrasi CPNS 2024.--Instagram @studicpns.id

• Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;

• Dalam hal nilai yang dimaksud pada poin kedua masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai SKD tahun 2024 yang diperoleh oleh Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS 1 (satu) periode berikutnya.

BACA JUGA:SKB CPNS 2024 untuk Instansi Daerah, Pahami Begini Ketentuan Seleksinya

Dibawah ini adalah rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.

1. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

• 65 (enam puluh lima) untuk TWK;

• 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

BACA JUGA:Diumumkan November Ini, Wajib Tau Arti Kode Kelulusan SKD CPNS 2024 Berikut!

• 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

• Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

• Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

BACA JUGA:Luar Biasa, Ini 3 Orang Peraih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2024, Dijamin Lulus

3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

•Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

•Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: