Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024 Selain Memenuhi Passing Grade, Begini Aturannya

Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024 Selain Memenuhi Passing Grade, Begini Aturannya

Ilustrasi CPNS 2024.--Instagram @studicpns.id

LINGGAUPOS.CO.ID - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib tahu begini sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selain nilai passing grade.

Seperti diketahui bahwa saat ini Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sedang berlangsung yang akan berakhir pada 14 November 2024 mendatang.

Tahapan SKD adalah salah satu tes yang wajib diikuti oleh para peserta seleksi agar bisa lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui CPNS.

SKD sendiri dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawai Negara (BKN) yang diselenggarakan di masing-masing titik lokasi ujian disetiap wilayah.

BACA JUGA:Kumpulan Contoh Soal SKB CPNS 2024 Pemerintah Daerah Beserta Jawabannya, Buruan Cek!

Para peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, dalam hal ini tidak semua peserta SKD dapat melaju ke tahapan SKB CPNS 2024. Sebab, ada aturannya.

Pada dasarnya untuk bisa lulus SKD CPNS 2024, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan.

Tetapi, selain hal tersebut ada ketentuan lain yang menjadi penentu kelulusan peserta SKD CPNS 2024. Seperti apa penentu kelulusan tersebut ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.

BACA JUGA:SKB CPNS 2024, Catat Berikut Materi Pokok yang Akan Diuji!

Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat pengumuman nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 yang mengatur hal-hal tentang SKD CPNS 2024 yang mengatur hal-hal tentang SKD CPNS 2024.

Dalam pengumuman tersebut juga tertulis bahwa sistem kelulusan SKD CPNS 2024 meliputi hal-hal berikut ini:

• Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar Seleksi CPNS BKN tahun anggaran 2024 yang mengikuti SKD tahun 2024, berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik;

BACA JUGA:Ketentuan Bobot Nilai Kelulusan SKB CPNS 2024 di Pusat dan Daerah, Tidak Sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: