SKB CPNS 2024 untuk Instansi Daerah, Pahami Begini Ketentuan Seleksinya

SKB CPNS 2024 untuk Instansi Daerah, Pahami Begini Ketentuan Seleksinya

SKB CPNS--

LINGGAUPOS.CO.ID- Begini ketentuan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di instansi daerah yang harus peserta tes ketahui.

Saat ini peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan berakhir pada 14 November 2024.

Para pelamar yang dinyatakan lulus SKD dapat melaju ke tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahap penting dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

BACA JUGA:Diumumkan November Ini, Wajib Tau Arti Kode Kelulusan SKD CPNS 2024 Berikut!

SKB CPNS 2024 sendiri bertujuan untuk mengukur kompetensi dan kemampuan peserta di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 baik di instansi pusat maupun daerah akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Khusus dalam ulasan ini kita akan mengulas ketentuan SKB di instansi daerah, seperti apa alur seleksinya ? Dibawah ini LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.

Ketentuan SKB CPNS 2024 Instansi Daerah

BACA JUGA:Luar Biasa, Ini 3 Orang Peraih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2024, Dijamin Lulus

Sebagaimana dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 tahun 2024, berikut adalah ketentuan bobot nilai SKB CPNS 2024 untuk diterapkan di instansi daerah:

• Pelaksanaan SKB menggunakan CAT BKN (Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara)

• SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes lain dan bukan bentuk tes wawancara.

• SKB dengan CAT BKN memiliki nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan.

BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi CPNS Bisakah Daftar PPPK 2024, Begini Aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: