Perhatikan! Kelompok Ini Tidak Boleh Melamar CPNS 2024, Simak 9 Daftarnya di Sini

Perhatikan! Kelompok Ini Tidak Boleh Melamar CPNS 2024, Simak 9 Daftarnya di Sini

CPNS 2024--Instagram @kemenaker

LINGGAUPOS.CO.ID – Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dibuka sejak Selasa, 20 Agustus 2024 lalu hingga berlangsung pada Jumat, 6 September 2024.

Melansir dari laman BKN yang dikutip pada Selasa, 27 Agustus 2024, masyarakat umum disebut bisa melamar dan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2024 ini.

Akan tetapi, harap perhatikan bahwa tidak semua orang ternyata dapat mendaftarkan diri pada seleksi CPNS, dan terdapat 9 daftar kelompok yang tidak boleh daftar CPNS 2024.

Sebagaimana syarat pendaftaran CPNS ini telah diatur dalam Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:CPNS 2024 Jambi, Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis Terbuka Untuk Umum, Buruan Daftar!

Yang mana, calon pendaftar yang tidak memenuhi syarat pada pasal di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 tidak bisa mendaftar sebagai CPNS.

1. Daftar Kelompok yang Tidak Boleh Melamar CPNS 2024

Lantas siapa saja, yuk simak di bawah ini daftar 9 kelompok atau kriteria orang yang tidak bisa atau tidak diperbolehkan melamar di CPNS 2024.

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Manajemen, Yuk Simak

2. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun ketika melamar

3. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempuBACA JUGA:CPNS 2024, KLHK Buka Formasi Lulusan SMA, SMK, D3, S1 Cek Jabatan dan Gajinyanyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: