Terjadi di Lubuk Linggau, Anak Kecanduan Sabu Gelapkan Motor dan Curi Kopi Milik Ayah Sendiri

Terjadi di Lubuk Linggau, Anak Kecanduan Sabu Gelapkan Motor dan Curi Kopi Milik Ayah Sendiri

Tersangka Dheny Rinaldi (kiri), polisi saat melakukan olah TKP --

LINGGAUPOS.CO.ID – Sebuah kasus pencurian dalam keluarga terjadi di Lubuk Linggau, berhasil diungkap Polsek Lubuk Linggau Barat. Seorang anak tega menggelapkan motor dan mencuri 70 kilogram kopi milik ayah kandungnya sendiri demi memenuhi kebutuhan hidup dan diduga kecanduan narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial Dheny Rinaldi (44), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Ia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh ayah kandungnya sendiri, Ishari (68), seorang pensiunan PNS.

Berawal dari Pinjam Motor Alasan Beli Makan

Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Joni Saibi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, menjelaskan kejadian ini terbongkar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Sang ayah mendatangi Mapolsek Lubuk Linggau Barat setelah curiga melihat gudang kopinya dalam keadaan rusak dan sepeda motor Honda Beat miliknya tidak kembali.

BACA JUGA:2 Pemuda di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi Usai Keroyok Buruh Hingga Terluka

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, aksi pertama dilakukan pelaku pada 10 Juli 2025 pagi. Dengan alasan hendak membeli makanan, pelaku meminjam motor Honda Beat merah BG 2475 HF kepada ayahnya.

"Papa minjam motor aq nak beli makanan," ujar pelaku saat meminjam motor, seperti tertulis dalam laporan polisi.

Namun bukannya kembali, motor tersebut justru dibawa kabur ke Desa Ribang Kemambang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Motor lengkap dengan STNK dan BPKB dijual seharga Rp 4 juta kepada warga setempat.

Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk merantau ke Bogor dengan Bus ALS, membeli jaket hitam, pakaian, serta untuk makan dan jajan. Sisa uang Rp 1,2 juta kemudian dihabiskan saat berada di Lahat.

BACA JUGA:Viral Dugaan Pembuangan Limbah SPPG Tangga Takat Berakhir Damai, Ini Hasil Mediasi di Polsek SU II Palembang

Bongkar Seng Gudang, 70 Kg Kopi Raib Dijual Rp 2,5 Juta

Tidak berhenti di situ, pada Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat kedua orang tuanya pergi ke kebun di Tanjung Sanai, pelaku kembali beraksi.

Ia memanjat gudang di samping rumah, merusak atap seng dengan menggunakan pukul besi hingga paku terlepas, lalu masuk ke dalam gudang. Sebanyak 5 karung besar berisi kopi kering dengan total berat 70 Kg diambil secara bertahap.

Kopi curian tersebut kemudian dijual di kawasan Talang Rejo seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan kembali dipakai untuk ongkos ke Bogor dan Lahat.

BACA JUGA:Inspektur Lubuk Linggau Buka Suara Soal PNS yang Ditangkap Kasus Sabu, Sudah Lama Tak Masuk Kerja

Yang paling mengejutkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui sisa uang hasil penjualan kopi sebesar Rp 300 ribu justru dibelikan sabu di kawasan Tanjung Sanai. Hal ini memperkuat dugaan warga bahwa pelaku nekat mencuri karena kecanduan narkoba dan sering mengamuk di rumah.

Ditangkap di Rumah Sendiri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait