2 Pemuda di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi Usai Keroyok Buruh Hingga Terluka
Dua tersangka pengeroyokan yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat--
LINGGAUPOS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat bergerak cepat mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kedua pelaku berinisial Depri Darwanto (25) dan Mika Arian (19), warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Keduanya ditangkap atas laporan kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP Nasional.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Joni Saibid didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologi Pengeroyokan di Bandung Kiri
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian di Jalan Kesehatan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Korban diketahui bernama Rizal Fauzi (49), seorang buruh harian lepas warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi bernama Beben (48), kejadian bermula saat kedua pelaku mencari ayah mereka di sekitar kolam dan bertemu dengan korban. Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun saat korban dalam perjalanan pulang, kedua pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa senjata tajam jenis parang dan pisau.
BACA JUGA:Tanah Tak Sekadar Bersertifikat, BPN Musi Rawas Dorong Jadi Aset Produktif Masyarakat
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan pengeroyokan dengan menarik korban dan mengayunkan parang ke arah korban. Korban sempat menangkis hingga mengalami luka di tangan sebelah kanan. Korban kemudian terjatuh ke sungai sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Kurang Dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku
Setelah menerima laporan korban dan memeriksa saksi, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, S.H langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka. Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.20 WIB dan 11.50 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya.
BACA JUGA:Inspektur Lubuk Linggau Buka Suara Soal PNS yang Ditangkap Kasus Sabu, Sudah Lama Tak Masuk Kerja
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban dengan menggunakan parang hingga korban mengalami luka di tangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: