8 Kewenangan Plt Berdasarkan Surat Edaran BKN
Berikut 8 kewenangan Plt dikutip dari Surat Edaran nomor 1 /SE/I2021 --
LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas baru saja menunjuk 2 pelaksana tugas (Plt) menggantikan pejabat definitif yang telah memasuki masa pensiun.
Penunjukan 2 Plt kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 1 /SE/I2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Mereka yang ditunjuk Plt kepala OPD tersebut, Yulita Anggraini Pejabat Fungsional Ahli Madya sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya pada BKPSDM Musi Rawas ditunjuk sebagai Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas.
Lalu Heru Julius Pratama Kabag Prokopim Setda Kabupaten Musi Rawas ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Penunjukan Plt Kepala DPMPTSP dan BPPRD Musi Rawas Sesuai Surat Edaran BKN
Tugas dan Kewenangan Plt Kepala OPD
Berikut 8 kewenangan Plt dikutip dari Surat Edaran nomor 1 /SE/I2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian
1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai
BACA JUGA:BKSDA Sumatera Selatan Amankan 6 Satwa Dilindungi di Lubuk Linggau
3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala.
4. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri
5. Menetapkan surat tugas/ surat perintah pegawai
6. Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: