CPNS 2024, Daftar 7 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Yuk Cek Adakah Incaranmu

CPNS 2024, Daftar 7 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Yuk Cek Adakah Incaranmu

Tak bisa dipungkiri gaji dan tunjangan menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan sebelum seseorang mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).-Ilustrasi-

BACA JUGA:CPNS 2024: Kabupaten Muba Buka 205 Formasi, Ini Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang Bisa Dilamar

5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Selanjutnya termasuk juga Kementerian PUPR, pada CPNS 2024 KemenPUPR membutuhkan 26.319 calon aparatur sipil negara (CASN).

Adapun besaran tukin PNS di Kementerian PUPR mencapai Rp2.575.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp41.550.000 (kelas jabatan 17) sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

BACA JUGA:4 Tips Penting Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

BPKP termasuk salah satu instansi yang menawarkan tukin tinggi, yaitu sebesar Rp2.575.000 hingga Rp41.550.000.

Hal tersebut seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Adapun pada 2024, BPKP menyediakan total 831 formasi CPNS.

7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Berikutnya, BPK dalam seleksi CPNS 2024 membuka  kesempatan kepada lulusan sarjana terapan (D4) dan sarjana (S1) dengan menyediakan total 154 formasi CPNS 2024.

BACA JUGA:Tips Menghadapi Wawancara SKB CPNS: Kunci Sukses Lolos Menjadi ASN

Adapun, berdasarkan Perpres Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, tukin di BPK sebesar Rp1.540.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp41.550.000 (kelas jabatan 17).

Nah, itulah ulasan singkat mengenai 7 daftar instansi kementerian dan lembaga Negara (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki tunjangan tertinggi.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: