CPNS 2024, Daftar 7 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Yuk Cek Adakah Incaranmu

CPNS 2024, Daftar 7 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Yuk Cek Adakah Incaranmu

Tak bisa dipungkiri gaji dan tunjangan menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan sebelum seseorang mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).-Ilustrasi-

LINGGAUPOS.CO.ID- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berlangsung, tahukah kamu ada sejumlah instansi yang memiliki tunjangan tertinggi.

Setidaknya dalam ulasan ini ada sebanyak 7 instansi yang disebut-sebut memiliki jumlah tunjangan tertinggi.

Tak bisa dipungkiri gaji dan tunjangan menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan sebelum seseorang mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencantumkan informasi mengenai rentang penghasilan atau gaji yang diterima sesuai dengan kelas jabatan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

BACA JUGA:Ngeri! 2.497 Pelamar CPNS Dinyatakan Gugur per 23 Agustus 2024, Cek Penyebabnya di Sini

Selain itu, biasanya dalam dalam surat pengumuman oleh setiap lembaga atau instansi juga menuliskan kisaran gaji yang bakal diterima oleh jabatan tertentu.

Disamping itu, pendaftaran CPNS 2024 saat ini tengah berlangsung, sebagaimana pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN menyebutkan bahwa pendaftaran CPNS dimulai pada 24 Agustus hingga 6 September 2024 pada laman SSCASN.

Lantas, tahukah kamu apa saja instansi atau lembaga yang memiliki tunjungan tertinggi? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.

BACA JUGA:CPNS 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan, SMA Hingga S2 Bisa Daftar, Ini Formasi dan Kisaran Gaji

7 Daftar Instansi CPNS 2024 dengan Tunjangan Tertinggi

Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa instansi kementerian dan lembaga Negara (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda) yang membuka seleksi penerimaan CPNS 2024 dan memiliki tunjangan tertinggi.

1. Pemerintah provinsi DKI Jakarta

Pertama ada Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menawarkan tunjangan tertinggi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: