CPNS 2024, Daftar 7 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Yuk Cek Adakah Incaranmu
Tak bisa dipungkiri gaji dan tunjangan menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan sebelum seseorang mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).-Ilustrasi-
BACA JUGA:CPNS 2024 BNN, Daftar Lengkap Formasi dan Gajinya, Buruan Masih Bisa Daftar
TPP Beban Kerja PNS terendah diraih oleh kepala subbagian SMAN/SMKN dengan nominal Rp2.125.000 per bulan, sedangkan TPP Prestasi Kerja tertinggi diterima sekretaris daerah (sekda), yaitu Rp127.710.000 dengan kelas jabatan 17.
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP/ Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan
Selanjutnya ada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki tunjangan kinerja tertinggi di antara instansi kementerian yang lain.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA:4 Tips Penting Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024
Tukin terendah diraih oleh jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4, yaitu Rp5.361.800, sedangkan tukin terbesar diterima pejabat struktural (eselon I) dengan peringkat jabatan 27, yaitu Rp117.375.000.
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kemenkumham juga masuk dalam daftar kementerian yang mempunyai tunjangan tertinggi.
Sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA:CPNS 2024 Kemenko Perekonomian, Ini Rincian Jabatan dan Gajinya Tembus Rp9 Juta, Buruan Cek!
Dimana, Tukin terendah diraih oleh jabatan pramubakti (kelas jabatan 3), yaitu Rp2.898.000, sedangkan menteri menerima tukin sebesar Rp49.860.000.
4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tahukah kamu pada seleksi CPNS 2024, Kemenkeu membuka sebanyak 1.230 formasi. Adapun besaran tukin di Kemenkeu berkisar antara Rp2.575.000 (Kelas jabatan 1) hingga Rp46.950.000 (Kelas jabatan 27).
Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: