Ini Hukum untuk Istri yang Potong Kelamin Suami di Muba, Agar Menjadi Pelajaran

Ini Hukum untuk Istri yang Potong Kelamin Suami di Muba, Agar Menjadi Pelajaran

Ini Hukum untuk Istri yang Potong Kelamin Suami di Muba, Agar Menjadi Pelajaran --

BACA JUGA:Penjual Mie Formalin di Lubuk Linggau Dituntut Hukuman Penjara di Palembang

“Hancur hati saya. Suami minta saya berdamai, terima perempuan itu. Tapi saya tetap tidak bisa terima, tidak mau dimadu,” ucapnya.

Cekcok mulut mencari jalan keluar tersebut cukup alot, sekitar 4 jam. 

“Akhirnya saya memikirkan ketiga anak saya, apalagi yang bungsu masih kecil. Terima tidak terima, saya berdamai dengan diri saya sendiri,” tutur Lisa Yati.

Bahkan malam dini hari itu, sebagai seorang istri dia masih melayani suaminya yang meminta jatah malam Jumat. 

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 Berakhir, Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Usia 17 Sampai 30 Tahun

“Mohon maaf, kami sempat melakukan itu (hubungan suami istri) malam itu. Subuhnya saya mandi (mandi wajib),” katanya.

Saat mandi di dalam kamar mandi, Lisa Yati kembali menangis. Dia sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya, yang masih tidak terima dimadu.

Tapi lagi-lagi, dia terpikir ketiga anaknya mengurungkan niatnya.  

Ketika sedang beres-beres hendak membuka warung di rumahnya, Lisa Yati masih sambil menangis.

BACA JUGA:Hakim PN Lubuk Linggau Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Nah Loh, Apa Masalahnya

Entah kenapa, Lisa Yati berubah kalap begitu melihat pisau cutter yang ada di warungnya. 

“Saya seperti sudah tidak sadar, pakai cutter itu saya potong punya (alat kelamin) suami,” akunya.

Saat itu korban Rian Hidayat sedang tidur pulas usai berhubungan intim dengan istrinya.

Begitu korban terbangun, mendapati celana pendeknya tersingkap dan penuh darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: