Ini Hukum untuk Istri yang Potong Kelamin Suami di Muba, Agar Menjadi Pelajaran
Ini Hukum untuk Istri yang Potong Kelamin Suami di Muba, Agar Menjadi Pelajaran --
SEKAYU, LINGGAUPOS.CO.ID – Ini hukum yang diterima istri di Musi Banyuasin (Muba) yang potong alat kelamin suami.
Yakni Lisa Yati (33) warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun suami yang kelaminnya dipotong, Rian Hidayat (33). Kejadiannya Jumat, 23 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah mereka.
Karena perbuatannya itulah, Lisa Yati dihukum 3 tahun 3 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
BACA JUGA:Saksi Mengaku Sebagai Pelaku Perampokan di PN Kayuagung Sumatera Selatan, Mirip Kasus Vina Cirebon
Sidang vonis ini berlangsung Selasa, 6 Agustus 2024 di PN Sekayu, dengan ketua majelis hakim Silvi Ariani SH MH, dengan hakim anggota Gerry Putra Suwardi SH.
Menurut majelis hakim, tindakan terdakwa merupakan bentuk kekerasan fisik berat dalam lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Adapun hal meringankan, bahwa terdakwa Lisa Yati belum pernah dipenjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa," ucap Hakim Gerry dikutip Rabu 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas Disidangkan, ini Dakwaan Jaksa
Terkait vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba H Giovani SH MH, menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan hakim tersebut, dan berkoordinasi dengan pimpinannya.
"Kami dari JPU akan pikir-pikir," kata Giovani.
Sementara terdakwa Lisa Yati, langsung menerima putusan majelis hakim, tanpa mengajukan keberatan.
Seperti diketahui sebelumnya, Lisa Yati menceritakan kisah 12 tahun rumah tangganya hancur dalam sekejap setelah kehadiran mama muda suaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: