Orang Terkaya di Palembang Dipindahkan dari Rutan ke Rumah Sakit

Kms HA Halim Ali yang jadi tersangka kasus pembebasan lahan jalan tol di Muba--
LINGGAUPOS.CO.ID – Orang terkaya di Palembang, Kms HA Halim Ali yang sebelumnya ditahan di Rutan Pakjo, tepatnya di Klinik Kesehatan, kini dipindahkan ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Pemindahakan Kms HA Halim Ali yang menjadi tersangka dugaan korupsi di Musi Banyuasin (Muba), setelag Kejari Muba mengabulkan permohonan pembantaran.
Kms HA Halim Ali dipindahkan dari Klinik Kesehatan Rutan Pakjo Palembang ke RSUD Siti Fatimah Palembang, pada Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kuasa hukum Kms HA Halim Ali, yakni Advokat Hj Lisa Merida SH membenarkan kliennya sudah dibantarkan ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
BACA JUGA:Korupsi Hambat Pembangunan Tol di Sumatera Selatan Selama 4 Tahun, 617,98 HA Tanah Disita
“Alhamdulillah, permohonan kami agar Pak Haji dibantarkan dengan alasan kesehatan telah dikabulkan. Saat ini, beliau telah menghuni ruang perawatan RSUD Siti Fatimah karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk tetap berada di Rutan Pakjo,” ujar Lisa.
Menurutnya, langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum guna menyusun strategi hukum yang lebih lanjut pasca-pembantaran.
“Kami akan melakukan konsultasi dan mempertimbangkan berbagai opsi hukum lain,” tambahnya.
Timbulkan Keprihatinan
BACA JUGA:Calon Pengganti Oknum Anggota DPRD Musi Rawas yang Ditangkap di Hotel Palembang Didukung 130 Suara
Penahanan H Halim yang tengah dalam kondisi sakit telah menimbulkan keprihatinan di kalangan alim ulama dan tokoh masyarakat.
Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Provinsi Sumsel bahkan mengajukan permohonan kepada Kepala Kejati Sumsel, Dr Yulianto, agar penahanan terhadap Halim dapat ditangguhkan.
Dalam surat permohonan yang diajukan pada Selasa 11 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Forum, Habib Gasim Alkaf, serta Sekretaris Ustadz Kms Muhammad Ali, para ulama menyatakan rasa keprihatinan mereka terhadap kondisi H Halim.
“Kami merasa prihatin atas penahanan Bapak Kms HA Halim di Rutan Pakjo, mengingat usia lanjut dan kondisi kesehatannya,” bunyi surat tersebut.
BACA JUGA:Dulu Pernah Bebas, Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Minta Keadilan, Bakal di-PAW
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: