Korupsi Dana Internet Desa di Muba, Oknum Pengacara Jadi Tersangka Menghalangi Penyidikan, Begini Modusnya

Oknum pengacara MO dan pejabat Dinas PMD Muba inisial MH jadi tersangka halangi proses penyidkan.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Tidak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 2 orang tersangka salah seorangnya oknum pengacara diduga halangi proses penyidikan korupsi dana internet desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Keduanya langsung dilakukan penahanan pada Selasa, 2 Juni 2025 oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Adapun kedua orang yang jadi tersangka karena halangi proses penyidikan atau obstruction of justice tersebut oknum pengacara inisial MO atau Muhammad Ridho bersama kliennya Muhzen alias MH.
Dalam proses penyidikan Pidsus Kejati Sumsel terungkap, keduanya merekayasa cerita bahwa uang hasil korupsi diserahkan langsung kepada terdakwa Riduan.
Rekayasa cerita ini dibuat agar semua tanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa ditanggung Ridwan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba yang telah divonis hakim 5 tahun penjara.
Namun dalam proses penyidikan terungkap uang fee proyek pengadaan internet desa sebesar Rp7 miliar dalam perkara Ridwan diberikan kepada tersangka MH.
Dimana MH alias Muhzen merupakan pejabat struktural pada Dinas PMD Kabupaten Muba.
Dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa di Kabupaten Muba, hakim juga telah memvonis Arif atau M Arif selaku Direktur Utama PT Infomedia Solusi Net dengan hukuman 7 tahun penjara.
Vonis hakim pengadilan Tipikor Palembang terhadap Ridwan dan Arif dibacakan pada sidang yang digelar 16 Januari 2025.
Vonis berbeda dijatuhkan hakim kepada terdakwa Harbal Fijar. Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba tersebut divonis hakim 1 tahun penjara.
Tak hanya soal penerima uang fee Rp7 miliar yang direkayasa. Oknum pengacara MO juga disebut-sebut aktif berupaya mengelabui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait uang Rp2,1 miliar saat persidangan.
Ketika diperiksa, oknum pengacara MO mengaku uang tersebut untuk pembayaran alat berat. Akan tetapi pada kenyataannya, oknum pengacara MO tidak bisa membuktikan transaksi alat berat yang dibeli tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: