Damai Tidak Menghentikan Proses Hukum, Polisi Selidiki Kepemilikan Senpi Penembak Sopir Batu Bara di Muratara

Polisi tetap lanjutkan proses hukum kasus penembakan sopir truk batu bara-ilustrasi-
LINGGAUPOS.CO.ID – Perdamaian antara sopir truk batu bara yang menjadi korban penembakan di Musi Rawas Utara (Muratara) dengan terduga pelaku tidak menghentikan proses hukum.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa.
Diketahui perdamaian antara korban Edi Saputra (32) sopir truk batu bara dengan terduga pelaku AR dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Perdamaian dilakukan di rumah korban Edi Saputra disaksikan Kades Pauh Kecamatan Rawas Ilir Juharman.
"Harus digarisbawahi, damai tidak menyelesaikan persoalan hukum. Silahkan damai tapi tidak menghentikan proses hukumnya," tegas Kasi Humas dikutip dari linggaupos.bacakoran.id, Senin, 7 Juli 2025.
Dijelaskan Kasi Humas, saat ini terduga pelaku AR dalam upaya pencarian pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
Karena kata Kasi Humas, meskipun sudah ada perdamaian proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana dengan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan yang digunakan terduga pelaku?
Kasi Humas menegaskan, selain proses hukum penembakan, polisi juga akan mendalami kasus penggunaan Senjata Api (Senpi) oleh terduga pelaku AR.
”Soal Senpi juga akan ditelusuri. Nantikan ditelusuri darimana, untuk apa dan sebagainya," terang Kasi Humas.
Sebagai informasi terduga pelaku penembakan AR telah dilaporkan ke SPKT Polres Musi Rawas Utara, Senin, 30 Juni 2025.
Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.B/159/VI/2025/Polres Muratara/Polda Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: