Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas Disidangkan, ini Dakwaan Jaksa

Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas Disidangkan, ini Dakwaan Jaksa

Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas Disidangkan, ini Dakwaan Jaksa--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi rumah tahfidz di Musi Rawas mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) PALEMBANG, Kamis 1 Agustus 2024.

Terdakwa dalam kasus ini adalah, Netty Herawati, mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas.

Sidang dengan majelis hakim Efiyanto D, Masriati dan Khoiri Akhmadi. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Azwar dari Kejari Lubuk Linggau membacakan dakwaan dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:Jaksa Tahan 6 Tersangka Mega Korupsi Pertambangan di Sumatera Selatan Rp555 Miliar

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dilakukan saat menjabat Kabid di Disdik Musi Rawas.

Oleh karena itu, didakwa dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait kasus ini, Netty Herawati ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, sejak Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.

BACA JUGA:Mantan Kades di Gunung Megang Lahat Terpidana Korupsi, Rumah dan Bangunan Disita, Begini Kasusnya

Netty diduga melakukan korupsi kegiatan makan minum siswa Tahfidz Tahun Anggaran 2021 – 2022. 

Dimana kegiatan itu dilaksanakan sendiri oleh Pengelola Rumah Tahfidz dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Rp580 000.000.

Kemudian, dana APBD yang telah dicairkan Rp836. 400.000. Adapun dana yang bisa dipertanggungjawabkan untuk pembayaran Pajak Pembangunan  sebesar Rp83.640 000 dan PPh 22/PPh 23 sebesar Rp26.190.000. 

Sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang merupakan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: