Apakah Hukum Melaksanakan Salat Idul Adha Wajib? Simak Penjelasannya Berikut

Apakah Hukum Melaksanakan Salat Idul Adha Wajib? Simak Penjelasannya Berikut

Apakah Hukum Melaksanakan Salat Idul Adha Wajib--

LINGGAUPOS.CO.ID - Perayaan Idul Adha identik dengan pelaksanaan salat Id, lantas apakah hukum melaksanakan salat Id tersebut wajib. Cek penjelasannya di bawah ini.

Tidak lama lagi masyarakat muslim di seluruh Tanah Air akan berbondong-bondong melaksanakan salat Idul Adha (Id) 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Biasanya salat Idul Adha akan dilaksanakan di masjid maupun tanah lapang secara berjamaah pada pagi hari di momen hari raya tersebut.

Nah, sudahkah kamu tahu sebenarnya secara hukum, apakah salat Idul Adha itu wajib, sunnah, fardhu kifayah atau lainnya?

BACA JUGA:Sempat Ditutup, Klinik Kesehatan Haji Indonesia Kembali Layani Jemaah

Seperti diketahui tahun ini, baik versi Pemerintah maupun Muhammadiyah telah menetapkan hari Raya Idul Adha jatuh pada 6 Juni 2025 atau 10 Zulhijjah 1446 Hijriah.

Artinya, perayaan Idul Adha 2025 sudah semakin dekat. Salah satu momen yang paling dinanti-nantikan di hari tersebut adalah melaksanakan salat Idul Adha (Id).

Bagi yang belum tahu mengenai apakah hukum melaksanakan salat Idul Adha, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda.

Hukum Salat Idul Adha

BACA JUGA:Arab Saudi Tunda Skema Tanazul, Menang: Demi Keselamatan Seluruh Jamaah Haji Indonesia

Mengenai hukum salat Idul Adha yang dikutip dari buku Panduan Salat Rasulullah oleh Imam Abu Wafa, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya yakni terbagi menjadi berbagai pendapat yaitu:

1. Pendapat Pertama: Wajib

Pendapat pertama ini dipedomani oleh Mazhab Hanafi. Ulama yang memegang pendapat ini beragumen bahwa Nabi SAW tidak pernah meninggalkan salat id sama sekali.

Di samping itu, Nabi Muhammad SAW juga tidak berjamaah pada salat sunnah, kecuali salat Tarawih dan salat gerhana.

BACA JUGA:Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 2025

2. Pendapat Kedua: Sunnah Muakkad

Selanjutnya ada juga ulama yang menyatakan bahwa salat id hukumnya sunnah muakkad. Pendapat ini dipegang oleh ulam-ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: