Respon Cepat Kemenkumham Sumatera Selatan Soal Meninggalnya Napi Lapas Merah Mata
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.--Humas Kanwil Sumsel.
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Ilham Djaya mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pemeriksa ke Lapas Kelas I PALEMBANG (Lapas Merah Mata) terkait meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial S, Kamis 25 Juli 2024.
Menurut Ilham pihaknya memeriksa apakah yang dilakukan petugas lapas sudah sesuai dengan SOP yang ada.
"Ketika mendapatkan informasi kematian tersebut, kami langsung menerjunkan tim Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan", kata Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan (WBP) an. S masuk Lapas Lubuk Linggau sejak 19 Desember 2022, karena hukumannya tinggi dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang, S dipidana 15 tahun penjara kurungan dalam kasus pembunuhan.
Selama di lapas WBP tersebut berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik.
“Kepada pihak keluarga kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian WBP S“, kata Ilham.
Dia berharap kejadian serupa tidak pernah terjadi lagi. Untuk itu, Ilham tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh Kepala Lapas/Rutan dan petugas penjagaan di Lapas agar lakukan kontrol keliling di blok/kamar hunian secara rutin, terutama di waktu yang rawan.
Terkait penanganan kasus, Ilham mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya agar diusut tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Polrestabes Palembang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis Sabtu, 20 Juli 2024 menjelaskan motif tersangka menghabisi korban karena kesal.
Sebab selama ini korban tidak mau menurut apabila dinasehati untuk menghormati Napi lain. Terutama para Napi yang sudah lebih dulu menjalani hukuman di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.
Karena nasehatnya selalu diabaikan korban, kedua tersangka mengatur rencana untuk membunuh korban.
Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, tersangka Agung dan Ermi merencanakan pembunuhan terhadap S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: