Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembunuh Napi Perampokan Siswa SMP Musi Rawas Dalam Lapas, Ini Motif dan Perannya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembunuh Napi Perampokan Siswa SMP Musi Rawas Dalam Lapas, Ini Motif dan Perannya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembunuh Napi Perampokan Siswa SMP Musi Rawas Dalam Lapas, Ini Motif dan Perannya-Tangkap Layar-

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Satuan Reskrim Polrestanbes Palembang menetapkan 2 tersangka atas kematian Sumaryanto alias Yanto (33) Narapidana (Napi) kasus perampokan siswa SMP di Musi Rawas yang sedang menjalani hukuman di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.

Ketua tersangka yakni Agus Puting Maulana dan Ami Hartono Napi penghuni Kamar No 19 B Karya Mulya Sematang Borong.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat pres rilis Sabtu, 20 Juli 2024 menjelaskan, hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap Sumaryanto karena kesal.

Alasan tersangka, selama ini korban tidak menuruti peraturan yang ada dalam kamar padahal Sumaryanto merupakan Napi pendatang baru.  

BACA JUGA:Pengakuan Keluarga Napi Perampok Siswa SMP Musi Rawas yang Dibunuh di Lapas, Sempat Kesal Ini Alasannya

Tersangka Agung merupakan tahanan Lapas Klas I Merah Mata Palembang dengan kasus Disersi. Napi ini terbukti bersalah melakukan aksi asusila terhadap anak bawah umur dengan ancaman hukuman 3,7 tahun.

Sementara itu tersangka Emi merupakan tahanan tersandung kasus pembunuhan yang dihukum seumur hidup.

Saat melakukan pembunuhan terhadap Sumaryanto, kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

Kombes Harryo menegaskan, tersangka Agung merupakan otak dari aksi pembunuhan terhadap Sumaryanto.

BACA JUGA:Pengunjung Lapas kayuagung Keciduk Petugas Selundupkan Sabu-Sabu untuk Napi, Begini Modusnya

Perannya membekap hidung korban, lalu mencekik leher menggunakan handuk. Selanjutnya tersangka menarik tubuh korban ke toilet kamar mandi  dan mengikat tali pada leher Sumaryanto dan menariknya.

Sementara itu  tersangka Emi memiliki peran memegangi kaki korban pada saat tersangka Agung membekap dan mencekik leher Sumaryanto.

Selanjutnya tersangka Emi mengikat kaki korban menggunakan tali serta mengikat leher korban. 

“Korban (Sumaryanto) meninggal dunia dan ditemukan di dalam toilet," terang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: