Respon Cepat Kemenkumham Sumatera Selatan Soal Meninggalnya Napi Lapas Merah Mata
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.--Humas Kanwil Sumsel.
Belum lagi kejanggalan bekas jeratan di leher dan bekas ikatan di kaki korban. Pelaku utamanya Agung Putting Maulana,” tegas Kombes Pol Harryo.
Dalam kasus ini kedua tersangka terancam hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: