Respon Cepat Kemenkumham Sumatera Selatan Soal Meninggalnya Napi Lapas Merah Mata
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.--Humas Kanwil Sumsel.
Lantas keduanya mempersiapkan tali dan handuk sebagai alat untuk menghabisi korban.
Setelah mempersiapkan peralatan yang diperlukan, tersangka Agung dan Ermi tidur.
Ditambahkan Kombes Harryo, pada Kamis, 18 Juli 2024 menjelang waktu subuh, tersangka Agung dan Ermi bangun dan melihat korban masih tidur di lantai.
Kondisi ini langsung dimanfaatkan tersangka Agung yang membekap mulut korban Sumaryanto pakai handuk. Tersangka juga menjerat leher korban menggunakan tali yang telah dipersiapkan.
BACA JUGA:Pengunjung Lapas kayuagung Keciduk Petugas Selundupkan Sabu-Sabu untuk Napi, Begini Modusnya
Apa peran tersangka Ermi? Menurut Kombes Harryo, tersangka Emi Hartoni dalam kasus ini terlibat membantu memegang dan mengikat kaki korban.
Tujuannya agar saat dibekap, korban tidak berontak melakukan perlawanan.
Korban yang sempat melakukan perlawanan akhirnya meninggal dunia karena kalah tenaga dan kehabisan napas.
Lalu jasad korban diikat oleh kedua tersangka dan dibawa ke kamar mandi sel tahanan Lapas Klas I Merah Mata Palembang.
BACA JUGA:Napi Perampokan Siswa SMP Musi Rawas yang Tewas di Lapas Dibunuh, Siapa Tersangkanya?
Berdasarkan keterangan saksi, aksi tersangka membunuh korban Sumaryanto diketahui Napi lain yang terbangun. Namun Napi lain yang satu kamar dengan korban dan tersangka memilih pura-pura tidur karena takut menjadi sasaran.
Bahkan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa polisi, ada satu Napi yang saat kejadian hendak masuk kamar mandi sel tahanan mengurungkan niatnya.
Ditegaskan Kombes Harryo, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi, korban bukan tewas gantung diri.
Saat polisi melakukan olah TKP, bagian kamar mandi sel tahanan ruangannya tertutup rapat dan tidak ada tempat untuk mengikat tali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: