Kronologis Pecatan TNI Bunuh Napi Perampokan Pelajar SMP Musi Rawas Dalam Lapas, Saksi Pilih Pura-pura Tidur

Kronologis Pecatan TNI Bunuh Napi Perampokan Pelajar SMP Musi Rawas Dalam Lapas, Saksi  Pilih Pura-pura Tidur

Kronologis Pecatan TNI Bunuh Napi Perampokan Pelajar SMP Musi Rawas Dalam Lapas, Saksi Pilih Pura-pura Tidur--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Aksi pembunuhan Sumaryanto alias Yanto (33) narapidana (Napi) kasus perampokan siswa SMP di Musi Rawas yang jasadnya ditemukan dalam kamar mandi Lapas Klas I Merah Mata Palembang sudah direncanakan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka yang juga Napi teman satu kamar korban Sumaryanto.

Kedua tersangka pembunuhan Sumaryanto yakni Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni.

Agung Putting Maulana diketahui merupakan pecatan TNI karena disersi. Sidang putusan desersi dibacakan di Pengadilan Militer (Dilmil) I 04 Palembang pada 8 Juni 2022.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembunuh Napi Perampokan Siswa SMP Musi Rawas Dalam Lapas, Ini Motif dan Perannya

Hakim Dilmil I 04 Palembang, memutuskan terdakwa Prada Agung Putting Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana desersi.

Memutuskan terdakwa dipidana 7 bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan. Serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Saat ini Agung menjalani hukuman  3 tahun 7 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.

Sementara Emi Hartoni, merupakan napi kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri (pasutri) Suparman dan Maimunah pada 2017 lalu.

BACA JUGA:Pengakuan Keluarga Napi Perampok Siswa SMP Musi Rawas yang Dibunuh di Lapas, Sempat Kesal Ini Alasannya

Korban merupakan warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Ermi Hartono menjalani hukuman vonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sementara itu berdasarkan catatan LINGGAUPOS.CO.ID, korban Sumaryono dihukum 15 tahun penjara karena melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap siswa SMP, Febri Diyanto (14) warga Desa V Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Sumaryanto sempat buron dan dihargai Rp5 juta oleh Polisi apabila memberitahukan keberadaan tersangka sebelum akhirnya berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: