Kepala Bapas Muratara Ikuti Penguatan Tupoksi Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel
Kabapas Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara), Roby Fernandez bersama seluruh Jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Sumatera Selatan mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Keme-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
LINGGAUPOS.CO.ID - Kabapas Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara), Roby Fernandez bersama seluruh Jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Sumatera Selatan mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis 31 Oktober 2024.
Kabapas Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara), Roby Fernandez bersama seluruh Jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Sumatera Selatan mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Keme-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi memberikan penguatan dan fungsi sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan dengan melakukan Sosialisasi 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat implementasi program-program yang telah ditetapkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia untuk suatu sistem pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik dan berguna memberikan pemahaman menyeluruh atas peran dan tujuan setiap program.
Beberapa program lain yang ditekankan adalah penguatan layanan, bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu, pembudidayaan pangan dan lahan di area kantor, penguatan keamanan, dan sesi terakhir menyampaikan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum sesuai dengan salah satu dari 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penguatan Tugas dan Fungsi melalui Sosialisasi Perintah Harian dan 13 Program Akselerasi diadakan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, apa yang menjadi arahan dan Perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar dapat diingat dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dengan terus tingkatkan kinerja dan layanan sebagai tanggung jawab dari tusi yang sudah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: