Mantan Kades di Gunung Megang Lahat Terpidana Korupsi, Rumah dan Bangunan Disita, Begini Kasusnya

Mantan Kades di Gunung Megang  Lahat Terpidana Korupsi, Rumah dan Bangunan Disita, Begini Kasusnya

Mantan Kades di Gunung Megang Lahat Terpidana Korupsi, Rumah dan Bangunan Disita, Begini Kasusnya--sumeks.co

BACA JUGA:CASN 2024, Pahami Apa Arti Masa Sanggah dan Aturannya dalam Proses Seleksi CPNS dan PPPK

Lebih lanjut dikatakan bahwa, sebelumnya Pengadilan Tipikor PN Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap terpidana Hepi Hajarola Akbar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Selain pidana pokok, Zith menerangkan jika terpidana Hepi juga dihukum dengan pidana denda sebanyak Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, untuk pidana tambahan lainnya terpidana Hepi Hajarol juga dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp422,7 juta.

Kata Zith, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:CASN 2024, Pelamar Harus Tahu Ini Perbedaan SKB CAT dan Non CAT, Pahami Agar Tak Keliru

Adapun dalam dakwaannya disebutkan, jika perbuatan korupsi terpidana Hepi dilakukan secara bersama-sama dengan terpidana lainnya oknum ASN bernama herpensi.

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.

Padahal anggaran Dana Desa tersebut seharusnya digunakan untuk kepentiangan desa Megang Gunung diantaranya membanguna 20 Unit rumah sehat, namun nyatanya pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut tidak ada yang selesai.

Dirincikan dari dakwaan, dari satu unit rumah sehat menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp27 juta, sementara selebihnya jauh dari target pengerjaan.

BACA JUGA:Napi Perampokan Siswa SMP Musi Rawas yang Tewas di Lapas Dibunuh, Siapa Tersangkanya?

Dari fakta persidangan terungkap jika dana desa untuk bangun rumah sehat rupanyaa digunakan oleh terpidana Hepi untuk membeli kendaraan serta mobil mencalonkan diri menjadi Kades kembali namun gagal. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: