Napi Perampokan Siswa SMP Musi Rawas yang Tewas di Lapas Dibunuh, Siapa Tersangkanya?

Napi Perampokan Siswa SMP Musi Rawas yang Tewas di Lapas Dibunuh, Siapa Tersangkanya?

Napi Perampokan Siswa SMP Musi Rawas yang Tewas di Lapas Dibunuh, Siapa Tersangkanya?--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Polisi menaikan satatus penyelidikan kematian Sumaryanto alias Yanto alias Bendol Napi perampokan Siswa SMP di Musi Rawas yang tewas di Lapas Klas I Merah Mata Palembang ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya Sumaryanto ditemukan tewas dalam kamar mandi sel tahanan Lapas Merah Mata, Kamis, 18 Juli 2024 pukul 07.20 WIB diduga gantung diri.

Namun hasil gelar perkara penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, Sumaryanto diduga merupakan korban pembunuhan atau dibunuh.    

Penegasan ini disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.

BACA JUGA:Napi Perampokan Siswa Musi Rawas Tewas Dalam Lapas, Ada Indikasi Dibunuh, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

Dijelaskan Harryo, berdasarkan hasil pemeriksaan lima rekan korban yang tinggal satu kamar, diduga kuat Sumaryanto tewas dibunuh.

“Hasil gelar perkara kita berkesimpulan bahwa korban (Sumaryanto) tewas dibunuh. Sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Harryo.

Ditambahkan Harryo, saat ini terduga pelaku pembunuhan Sumaryanto sudah diamankan. Hanya saja dirinya belum mau memberikan  terkait identitas tersangka karena masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

Polrestabes Palembang baru akan menyampaikan hasil proses penyidikan secara resmi, Sabtu, 20 Juli 2024.

BACA JUGA:5 Warga Binaan Lapas Diperiksa, Kasus Kematian Napi Perampokan Siswa Tugumulyo Musi Rawas, Apa Hasilnya

“Yang pasti, korban meninggal bukan bunuh diri akan tetapi dibunuh,” tegas Harryo.

Sebagai informasi Sumaryanto alias Yanto alias Bendol baru 7 bulan menjalani hukuman di Lapas Kelas I Palembang. 

Ia baru masuk ke Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang Desember 2023 lalu.

Sebelumnya dia menjalani hukuman di Lapas Lubuk Linggau divonis 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: