CASN 2024, Pahami Apa Arti Masa Sanggah dan Aturannya dalam Proses Seleksi CPNS dan PPPK
CASN 2024, Pahami Apa Arti Masa Sanggah dan Aturannya dalam Proses Seleksi CPNS dan PPPK--
LINGGAUPOS.CO.ID- Seleksi CASN 2024, Pahami begini arti dan maksud dari masa sanggah dan aturannya dalam proses seleksi CPNS maupun PPPK. Dibawah ini ulasannya.
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan kembali diadakan yakni yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Salah satu tahapan yang sering dilihat dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Masa Sanggah.
Lantas, tahukah kamu apa maksud dari masa sanggah dan prosedurnya dalam proses penerimaan CPNS maupun PPPK itu.
BACA JUGA:CASN 2024, Perhatikan ini 19 Instansi CPNS yang Wajib Punya Sertifikat TOEFL, Persiapkan Sekarang!
Masa sanggah penting untuk kamu pahami, untuk itu simak ulasan ini hingga akhir. Agar nanti bisa lakukan masa sanggah saat proses berlangsung terutama anda yang dinyatakan lolos di tahap-tahap seleksi.
Tahukah kamu, aturan tentang masa sanggah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 20221.
Pengertian dari masah sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberi kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dikutip dari laman Menpan RB, bahwa pelamar CPNS dan PPPK yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
BACA JUGA:CASN 2024, Wajib Simak Ini 3 Tahapan Terbaru dalam SKD CPNS untuk Lulusan SMA
Nah, sanggahan ini dapat diajukan melalui website SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah
Berikaut adalah beberapa syarat dan ketentuan untuk melakukan sanggah. Sebagaimana dikutip dari laman resmi SSCASN, yakni:
• Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di website SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: