Mantan Kades di Gunung Megang Lahat Terpidana Korupsi, Rumah dan Bangunan Disita, Begini Kasusnya

Mantan Kades di Gunung Megang  Lahat Terpidana Korupsi, Rumah dan Bangunan Disita, Begini Kasusnya

Mantan Kades di Gunung Megang Lahat Terpidana Korupsi, Rumah dan Bangunan Disita, Begini Kasusnya--sumeks.co

LAHAT, LINGGAUPOS.CO.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) di Gunung Megang, Kabupaten LAHAT, Sumatera Selatan terpidana kasus korupsi hingga rumah dan bangunan miliknya disita, begini kasusnya.

Mantan kepala desa (Kades) di Gunung Megang, memetik hasil dari perbuatannya yang kini rumah dan bangunan miliknya disita Kejaksaan Negeri Lahat.

Diketahui Mantan Kades tersebut bernama Hepi Hajarol ia adalah terpidana korupsi dana desa bangunan rumah sehat tahun 2019.

Atas ulahnya tersebut Kejari Lahat pada bidang tindak pidana khusus, telah menyita aset milik Hepi  guna pemulihan keuangan Negara.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Pramusaji di Bobabin Lubuk Linggau, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Aset yang disita oleh  Pidsus Kejari Lahat tersebut berupa tanah dan bangunna milik terpidana Hepi Hajrol Mantan Kades yang berlokasi di Desa Gunung Megang, Kecamatan jarai Kabupaten Lahat.

Diketahui giat pelaksanaan sita aset milik terpidana dilakukan pada Kamis, 18 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqien.

“Kegiatan sita eksekusi ini dihadiri dan disaksikan oleh Camat Jarai, pihak kepolisian dan perangkat desa setempat,” ujarnya pada Jumat, 19 Juli 2024.

Zith mengungkapkan bahwa aset tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi tersebut akan segera dilakukan pelelangan.

BACA JUGA:Es Teh Indonesia Buka Lowongan Kerja, Penempatan Cabang Lubuk Linggau, Ini Posisi Serta Syaratnya

Kata Zith, hal tersebut dilakukan guna memenuhi pembayaran uang pengganti terpidana Hepi Hajrol yang juga seorang mantan kades ini sebesar Rp422.796.850,46.

Selain itu, lanjutnya ,dalam rangka untuk melaksanakan Putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor: 5733K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: P- 48a:039/ L.6.14/ Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, setelah melakukan penyitaan selanjutnya aset milik mantan kades tersebut akan dilelang.

“Dengan telah dilakukan penyitaan aset milik terpidana ini, selanjutnya Kejari Lahat bakal segera melakukan lelang sebagai bentuk pemulihan keuangan Negara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: