Perbedaan Jumlah Soal dan Ambang Batas Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pahami Agar Tak Keliru!

Perbedaan Jumlah Soal dan Ambang Batas Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pahami Agar Tak Keliru!

Perbedaan Jumlah Soal dan Ambang Batas Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pahami Agar Tak Keliru!--instagram: studicpns.id

BACA JUGA:Semarak HANI 2024, BNNK Musi Rawas Sosialisasi Bahaya Narkoba, Ini Pesan AKBP Abdul Rahman

• Jumlah soal: 30 soal

• Ambang batas: 65 dari nilai maksimal 150

2. Tes Intelegensia Umum 

• Jumlah soal: 35 soal

BACA JUGA:PLN Icon Plus Tanggap Pulihkan Layanan ICONNET di Lubuk Linggau

• Ambang batas: 80 dari nilai maksimal 175

3. Tes Karakteristik Pribadi 

• Jumlah soal: 45 soal

• Ambang batas: 165 dari nilai maksimal 225

BACA JUGA:Dapat Arahan dari Ridwan Mukti, Suwarti Maju Bersama Thamrin Hasan, Didukung Mantan Sekda Musi Rawas

4. Seleksi Kompetensi Bidang 

• Jumlah soal: 100 soal

• Tanpa Ambang batas maupun Passing Grade

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai perbedaan antara jumlah soal CPNS dan PPPK beserta nilai ambang batasnya yang harus dicapai agar bisa lolos seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: