Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan, ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko A.Ptnh.-foto: agungperdanalinggaupos.co.id-
BACA JUGA:BPN Musi Rawas Susun Model Pemberdayaan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria 2022
- Surat ukur
- Gambar pada denah satuan rumah susun, surat ukur ruang
- Dokumen-dokumen lain hasil dari pengumpulan dan pengolahan data fisik
Berikut Cara Pendaftaran Sertifikat Elektronik :
BACA JUGA:BPN Musi Rawas Laksanakan Rapat Percepatan Pendaftaran Lahan NU dan Muhammadiyah
Bagi Pemohon mengajukan formulir permohonan untuk pelayanan pemeliharaan dan pendaftaran tanah serta menyiapkan berkas
Nanti Petugas menyamakan data berkas dokumen fisik dan yuridis pada buku tanah yang telah ada dengan data sistem elektronik.
Nanti jika tidak sesuai, maka Kepala Kantor ATR/BPN melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, serta yuridis bersangkutan.
Kemudian dilakukan penggantian sertifikat elektronik yang dicatat pada buku tanah, surat ukur, atau gambar denah pada satuan rumah susun.
BACA JUGA:BPN Musi Rawas Gelar Tujuh Kegiatan Sekaligus
Jika sudah tercatat semuanya, Kepala Kantor ATR/BPN akan menarik sertifikat dan disatukan dengan buku tanah.
Kemudian disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan.
Nanti seluruh warkah akan dipindai atau scan dan disimpan dalam pangkalan data (database).
Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik yang perlu diketahui :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: