Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan, ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko A.Ptnh.-foto: agungperdanalinggaupos.co.id-
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Penerapan sertifikat tanah elektronik bertahap telah dimulai diterapkan di Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten MUSI RAWAS.
Sejak 2021 lalu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengubah buku sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Seperti diketahui, penerapan pada awal tahun 2024, Kantor ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas telah memulai sejak 1 Juni 2024.
Penerapan sertifikat tanah elektronik ini, memang diterapkan pada program Redistribusi (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik Baru, Mulai Diterapkan di Kantor ATR BPN Musi Rawas.--Instagram : Kemen ATR/BPN
Tentu bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas jangan kaget jika sertifikat tanah elektronik telah diterapkan.
Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko menjelaskan ini arahan Presiden RI Jokowi melalui Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.
BPN harus masif dalam melayani masyarakat dengan sertifikat tanah elektronik.
Ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah,”katanya.
"Ada empat manfaat sertifikat elektronik yakni meningkatkan efisiensi, efektivitas pelayanan, dimana proses pendaftaran tanah serta pelayanan pertanahan lainnya menjadi cepat dan lebih mudah,"ungkapnya.
Kemudian, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena sistem elektronik memungkinkan pemantauan serta pelacakan lebih transparan sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan korupsi.
Disampaikannya, ini akan mempermudah akses informasi ke masyarakat terkait hak atas tanah melalui platform digital.
Lalu, meningkatkan daya saing investasi yang mana sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisiensi dapat daya saing investasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: