Pengakuan Tersangka Percobaan Pembacokan Istri Mantan Kepala BPKAD Musi Rawas, Kejadiannya 2020 Lalu
Pengakuan Tersangka Percobaan Pembacokan Istri Mantan Kepala BPKAD Musi Rawas, Kejadiannya 2020 Lalu--
LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka pengancaman atau percobaan pembacokan istri mantan Kepala BPKAD Kabupaten Musi Rawas Untung Kelana alias Untung (45) mengaku seluruh perbuatannya.
Aksi percobaan pembacokan dilakukan tersangka di samping rumah korban di Jalan Beringin No. 20 RT. 01 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau, Jumat, 31 Mei 2024.
Hasil pemeriksaan sementara Penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur, tersangka Untung mengaku dendam terhadap korban sejak kejadian 2020 lalu.
Bagaimana ceritanya?
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Sugito menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Untung.
BACA JUGA:Bacok RK King Pakai Parang, Pria di Lubuk Linggau Disidangkan
Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman dengan cara mengacungkan dan mengayunkan senjata tajam jenis celurit miliknya.
Selain itu tersangka juga mengakui mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang (golok) milik korban yang direbut tersangka.
Modus penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara mendorong korban dan suaminya hingga terjatuh ke tanah. Hal ini mengakibatkan siku lengan sebelah kiri suami korban menjadi luka.
Ditambahkan AKP Sugito, tersangka juga mengakui melakukan perbuatannya dikarenakan sakit hati dengan korban.
BACA JUGA:Istri Mantan Kepala BPKAD Musi Rawas Nyaris Dibacok, Pelaku Tagih Uang Kebersihan, Ini Kronologisnya
Pada tahun 2020 yang lalu tersangka mengaku meminta kepada korban untuk mengangkut sampah-sampah dari rumah mantan Kepala BPKAD Musi Rawas.
Kala itu tersangka meminta uang Rp50.000,- namun korban menolak dan tidak mau sampah-sampah miliknya diangkut tersangka.
Selain itu kata Kapolsek, tersangka juga merasa sakit hati karena apabila melewati rumah korban selalu menunjukkan wajah tidak baik. Yakni dengan meludah dan melototin tersangka sinis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: