Pencuri Sawit di Musi Rawas Ditangkap Korbannya, Tersangka Sempat Kabur, Kini Sudah Diserahkan ke Polisi

Pencuri Sawit di Musi Rawas Ditangkap Korbannya, Tersangka Sempat Kabur, Kini Sudah Diserahkan ke Polisi

Tersangka maling sawit yang ditangkap korbannya-Dokumen-Polres Musi Rawas

LINGGAUPOS.CO.ID – Satu pencuri di Musi Rawas berhasil ditangkap korbannya saat beraksi mencuri buah sawit di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kamis, 13 Februari 2025  sekitar pukul 17.00 WIB.

Terduga pelaku pencurian tersebut Jali (22), warga Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Korban pencurian yang berhasil menangkap terduga pelaku inisial DI (36).

Tersangka Jali melakukan pencurian di kebun milik korban di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Dari tersangka korban juga mengamankan Barang Bukti (BB) 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos yang kini keduanya sudah diserahkan ke Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Pemuda Jambi Ditangkap Bawa Pistol Rakitan di Musi Rawas, Begini Pengakuan Tersangka

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda membenarkan telah menerima serahan tersangka dan barang bukti sawit diduga hasil curian.

"Jali terlibat dalam perkara Pasal 362 KUHPidana, yakni pencurian buah kelapa sawit milik, DI, di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum,  Selasa, 18 Februari 2025.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/B/33/II/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 14 Februari 2025.

Kronologis pencurian tersebut terungkap bermula saksi  ED yang kebunnya bersebelahan dengan korban melihat terduga pelaku memanen buah sawit milik DI tanpa izin.

BACA JUGA:Pengendara Supra X Ditangkap Eagle Squad di Jalinsum Musi Rawas, Diinterogasi Polisi Seret Temannya

Kemudian saksi ED berinisiatif menelpon korban, agar melakukan pengecekan di kebunnya yang berbatasan dengan kebun korban.

Berdasarkan informasi tersebut, korban bergegas melakukan pengecekan dan terlihat bahwa di kebun miliknya sudah banyak buah yang telah dipanen tanpa sepengetahuannya.

Selanjutnya korban dan saksi, berhasil mengamankan tersangka Jali, di kebun milik ED. Selain itu korban dan saksi, juga berhasil mengamankan alat berupa dodos yang digunakan tersangka untuk mencuri buah sawit.

Setelah mengamankan, tersangka dan alat dodos, korban dan saksi hendak membawa Jali ke rumah korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: