Memalukan, 2 Pemuda di Musi Rawas Digerebek Dalam Toilet Umum Pasar Kalangan, Ternyata Ini Yang Mereka Lakukan

Memalukan, 2 Pemuda di Musi Rawas Digerebek Dalam Toilet Umum Pasar Kalangan, Ternyata Ini Yang Mereka Lakukan

Memalukan, 2 Pemuda di Musi Rawas Digerebek Dalam Toilet Umum Pasar Kalangan, Ternyata Ini Yang Mereka Lakukan-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Modus Ayah di Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Anak Hamil 6 Bulan, Kalau Dak Mau Layani Aku Ceraikan Ibumu

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diantaranya, satu buah botol tabung yang dibalutkan lakban hitam.

Di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, milik tersangka, Asrul Soleh, ditemukan di hadapannya.

Saat diintrogasi tersangka Asrul Soleh mengaku barang bukti tersebut milik Dodi Priyansah dan dirinya hanya menjualkan.

BACA JUGA:Warga Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Anak, Minta Korban Jangan Bilang, Tapi Hamil 6 Bulan

Ditambahkan AKP Romi, saat penyergapan, tersangka Dodi Priyansah, sempat melarikan diri ke arah belakang Toilet Umum Kalangan di Desa Campur Sari.

Selanjutnya sebagian personel mengejar tersangka, Dodi Priyansah, yang melarikan diri.

Hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti satu buah botol tabung merk Enervon C di dalamnya terdapat, 15 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 18,23 Gram.

Kemudian satu Unit Handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp.600.000. Barang bukti ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan celana dasar panjang warna abu-abu merek Tiposi yang dikenakan tersangka dan diakui tersangka bahwa seluruh BB tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis Disita, Kejaksaan Agung Telusuri Jet Pribadi

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

AKP Romi menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat,” kata AKP M Romi. (*) 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: