Pemerintah Perketat Barang Elektronik Impor Masuk RI, Inilah 20 Daftarnya, Cek Disini
Kemenperin mengambil langkah strategis guna menciptakan iklm usaha yang kondusif untuk para produsen barang elektronik yang sudah berinvestasi di Indonesia.--Freepik
3. Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya serta kipas angin atau kipas gas lainnya, hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas
4. Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap dengan motor listrik terpasang di dalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W
5. Kipas meja dan kipas angin kotak
6. Dengan pelindung kipas
BACA JUGA:Perkuat Layanan Disabilitas, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Pasang Guiding Block
7. Dengan pelindung kipas
8. Mesin pengatur suhu udara
9. Lemari pendingin
10. Lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya
BACA JUGA:Mobil Pemudik Asal Tugumulyo Terbakar di Jalur Musi Rawas – PALI, ini yang Dilakukan Polisi
11. Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci
12. Lemari pembeku dari tipe peti dengan kapasitas tidak melebihi 800 l
13. Lemari pembeku dari tipe tegak dengan kapasitas tidak melebihi 900 l
14. Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: