Pemerintah Perketat Barang Elektronik Impor Masuk RI, Inilah 20 Daftarnya, Cek Disini

Pemerintah Perketat Barang Elektronik Impor Masuk RI, Inilah 20 Daftarnya, Cek Disini

Kemenperin mengambil langkah strategis guna menciptakan iklm usaha yang kondusif untuk para produsen barang elektronik yang sudah berinvestasi di Indonesia.--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah strategis guna menciptakan iklm usaha yang kondusif untuk para produsen barang elektronik yang sudah berinvestasi di Indonesia.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 16 April 2024, Kemenperin menerbitkan juga Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Yang mana regulasi tersebut mengatur arus impor barang-barang elektronik sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Menurut informasi, pertimbangan usulan serta kemampuan industri dalam negeri telah ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6 Tahun 2024.

BACA JUGA:Prediksi Persebaya Surabaya vs Dewa United, Liga 1 Indonesia, Selasa 16 April 2024, Kick Off 15.00 WIB

Dengan rincian sekitar 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) dan 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho.

Sementara itu, merujuk pada Permenperin Nomor 6 Tahun 2024, dari pemberlakuan tata niaga impor tersebut diharapkan untuk produsen dalam negeri bisa menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas serta mendiversifikasi jenis produk tersebut.

Selain itu, untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM) yang menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum mempunyai lini produksi di dalam negeri.

BACA JUGA:Usai Idul Fitri 2024, Muratara Banjir, Jembatan Gantung Putus, ini Detik-detik Kejadiannya

"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri," jelas Priyadi.

Berikut inilah 20 daftar tarif yang diatur dalam lampuran Permenperin Nomor 6 Tahun 2024.

1. Pompa sentrifugal serta pompa air submersible dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm

2. Pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 meter kubik/jam, dioperasikan secara elektrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: