Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dinilai Bertentangan Dengan Undang-undang, Bisa Batalkan Calon Petahana

Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dinilai Bertentangan Dengan Undang-undang, Bisa Batalkan Calon Petahana

Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dinilai Bertentangan Dengan Undang-undang, Bisa Batalkan Calon Petahana-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.IDPelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA), 22 Maret 2024 lalu dinilai bertentangan dengan undang-undang (UU).

Diketahui, pelantikan pejabat tersebut dilakukan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni melalui Wakil Bupati H Inayah terhadap 114 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Lantas mengapa pelantikan dilakukan 22 Maret 2024 itu melanggar UU?

Pengamat Politik Muratara, Wawan Sopiyan mengatakan, secara administratif jika merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024, Jalur Musi Rawas – PALI Bisa Dilintasi, Namun Tidak Disarankan Kapolres

Selain itu 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Salah satu poin dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” ungkap Wawan Sopiyan, Jumat, 5 Maret 2024.

Selain itu lanjut Wawan Sopiyan, berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri Makin Glowing, Buruan Datangi Hypermart, Sedang Ada Diskon Produk Perawatan Diri

Sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Merujuk pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

“Sehingga secara administratif pelantikan terhadap 114 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 22 Maret 2024 adalah bermasalah atau bertentangan dengan pasal 71 Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tegas Wawan Sopiyan.

Dijelaskan Wawan Sopiyan, pada ayat (5) Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan sanksi apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar. Calon petahana akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: