Kasihan, SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Diduga Berkaitan dengan Petahana, Berikut Nama-namanya

Kasihan, SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Diduga Berkaitan dengan Petahana, Berikut Nama-namanya

Kasihan, SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Diduga Berkaitan dengan Petahana, Berikut Nama-namanya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID-Beredar surat pencabutan  pembatalan SK pelantikan 114 pejabat tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional dikeluarkan Bupati Musi Rawas Utara (MURATARA) Devi Suhartoni. 

Surat tersebut dengan nonor : 821.2/008 IKPTS/BKPSDM/MRU/2024 TENTANG Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara.

Pencabutan SK diduga karena  pelantikan 114 pejabat pada  22 Maret 2024 dilakukan Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni melalui Wakil Bupati H Inayah  bertentangan dengan undang-undang (UU).

Selain itu pelantikan 114 pejabat tersebut jika tidak dibatalkan akan merugikan Bupati dan Wakil Bupati sebagai Petahana yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:KPU Telah Sahkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029, Cek Jadwal Pelantikannya

Merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selain itu 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Salah satu poin dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Nah SE Kemendagri tersebut langsung ditindaklanjuti Pemkab Muratara dengan berkoordinasi ke Kemendagri, Senin 1 April 2024 yang diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Paskalis Baylon Meja.

BACA JUGA:Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dinilai Bertentangan Dengan Undang-undang, Bisa Batalkan Calon Petahana

Selanjutnya hasil pertemuan pada 1 April 2024 , sebagai bentuk ketaatan dan demi azas pemerintahan yang baik, pelantikan 114 pejabat Muaratara pada 22 Maret 2024 dibatalkan. 

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi mengenai kebenaran surat pencabutan SK 114 pejabat Muratara yang beredar tersebut. 

Berikut Nama 114 pejabat yang SK nya dibatalkan karena pelantikan yang dilakukan melanggar UU:

1. EFFENDI, SH. ,M. Si/196804241997031005Pembina Utama Muda (IV/c)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: