Mahkamah Agung Vonis Guru Honorer Musi Rawas yang Aniaya Siswi, ini Putusannya

Mahkamah Agung Vonis Guru Honorer Musi Rawas yang Aniaya Siswi, ini Putusannya

Mahkamah Agung Vonis Guru Honorer Musi Rawas yang Aniaya Siswi, ini Putusannya --

BACA JUGA:Pak Guru Apinsa Honorer di Muratara Sudah Dihukum Hakim Bersalah, Begini Kata Pengacara

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Sularno, terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB, di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

Awalnya, korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.

KV dan teman-teman kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK.

Namun karena korban tidak hapal lalu korban mendapatkan hukuman oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.

BACA JUGA:Guru Honoror Muratara Divonis 6 Bulan, Gara-gara Dilaporkan Menganiaya Murid yang Ketahuan Nyanyi di Kelas

Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.

Hukuman itu berbentuk para siswa termasuk korban. Dia suruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.

Saat korban sedang push up, teman korban yang juga sedang mendapat hukuman yaitu saksi F bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.

Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”

BACA JUGA:Divonis 13 Tahun, ini Kata Orang Tua Siswa yang Ketapel Guru di Rejang Lebong

Saat itu terdakwa Sularno, mendengarkan obrolan korban dan saksi F.

Lalu terdakwa menendang pinggang saksi F dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali.

Setelah kejadian korban pun melanjutkan pelajaran lain sampai pulang sekolah.

Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: