Divonis 13 Tahun, ini Kata Orang Tua Siswa yang Ketapel Guru di Rejang Lebong

Divonis 13 Tahun, ini Kata Orang Tua Siswa yang Ketapel Guru di Rejang Lebong

Divonis 13 Tahun, ini Kata Orang Tua Siswa yang Ketapel Guru di Rejang Lebong--

CURUP, LINGGAUPOS.CO.ID – Orang tua siswa yang ketapel guru di Rejang Lebong, divonis 13 tahun penjara.

Pelaku adalah Ervan Jaya alias Ayot (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabipaten Rejang Lebong Provinsi  Bengkulu.

Sementara korbannya, Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong. Yang mata kanannya buta, setelah diketapel oleh Ervan Jaya alias Ayot.

Vonis 13 tahun penjara, dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rabu 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Pria Rejang Lebong ini Viral, Masih Kecil Begal Ambulance, Sudah Besar Begal Motor, Sekarang Jalannya Pincang

Menurut majelis hakim Dini Anggraini, SH, MH, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana.

Yakni melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Terkait vonis ini, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia, SH, MH mengatakan vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Karena itulah, pihaknya tidak akan mengajukan banding, alias menerima hasil putusan tersebut. Apalagi tuntutan itu juga merupakan hasil atas petunjuk dari Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Jual Anak Bawah Umur, Mucikari dan Pengguna Jasa di Bandar Lampung Diringkus

Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.

“Kita menerima hasil putusan tersebut,” ujarnya.

Adapun kronologis kejadiannya pada Rabu 2 Agustus 2023, awalnya Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, korban saat itu sedang piket berkeliling sekolah.

Saat itu, ia menemukan siswa inisial bernisial MD (16) merokok di belakang ruang belajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: