Arus Mudik 2025, Calya Tabrak Pengendara Motor di Lubuk Linggau, 1 Tewas

Petugas Sat Lantas Polres Lubuk Linggau olah TKP di lokasi kecelakaan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) saat arus mudik 2025 di Lubuk Linggau, menyebabkan 1 korban tewas, Kamis 27 Maret 2025 sekitar pukul 05.45 WIB.
Korban tewas adalah pengendara sepeda motor Honda Revo BG 6328 HM, Safril Jaya Bakti (57) warga Jalan Garuda Hitam Rt.03 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Korban Safril tewas di TKP dengan kondisi luka berat di kepala.
Lakalantas terjadi di Simpang 3 Jalan Sukarno Hatta dengan Jalan Sriwijaya atau dekat GOR, SMA Negeri 3 dan DPRD Lubuk Linggau, Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Beredar Informasi Oknum Kades Digerebek Warga di Tugumulyo Musi Rawas, Ada Videonya
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Lantas AKP Marjuni dan Kanit Gakum Ipda Anca Dinata menjelaskan tabrakan terjadi antara mobil Toyota Calya BG 1138 SB degan sepeda motor Honda Revo BG 6328 HM.
Dijelaskannya, Toyota Calya BG 1138 SB dikemudikan Millenium Wijaya Putra (25) warga Jalan MTS Negeri RT.01 RW.05 Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Juga ada penumpang di dalam mobil, yakni Okta (28) dan Pasya (4) asal Tembilahan, Kabuoaten Hindragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Berdasarkan keterangan dari saksi, mobil melaju dari arah Jambi hendak ke arah Simpang RCA Lubuk Linggau,” jelas Ipda Anca.
BACA JUGA:Arus Mudik 2025, Rombongan dari Palembang Kecelakaan di Tol, 1 Tewas, Rencana ke Kediri
Saat tiba di lokasi, tiba-tiba mobil mendadak masuk ke jalur yang berlawanan, yakni lajur sebelah kanan dilihat.
Selanjutnya mobil tersebut langsung menyambar sepeda motor Honda Revo BG 6328 HM yang dikemudikan Safril Jaya Bakti.
“Sepeda motor terseret. Akibatnya pengendara sepeda motor menderita mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di TKP,” jelasnya.
Terkait kejadian ini, pihaknya sudah melakukan olah TKP, mengamankan pengemudi, dan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: