Mahkamah Agung Vonis Guru Honorer Musi Rawas yang Aniaya Siswi, ini Putusannya

Mahkamah Agung Vonis Guru Honorer Musi Rawas yang Aniaya Siswi, ini Putusannya

Mahkamah Agung Vonis Guru Honorer Musi Rawas yang Aniaya Siswi, ini Putusannya --

BACA JUGA:Anak Caleg Golkar Musi Rawas yang Ditembak Ternyata Guru, Berikut Penjelasan Lengkap Polisi

Kemudian Jumat 21 Oktober 2022 pagi korban masih bersekolah seperti biasa. Meskipun saat itu korban merasakan sakit pinggang akibat tendangan terdakwa.

Saat malam hari korban mengalami demam. Lalu ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.

Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?” “Gara-gara dihukum push up,” jawab korban.

Saat itu korban belum cerita ke ibunya jika lebam tersebut akibat tendangan terdakwa.

BACA JUGA:Miris, Guru SMP Taba Renah Musi Rawas Dibegal, Saat Hendak Upacara Hari Guru Nasional

Jawaban korban membuat sang ibu tidak percaya. Sehingga ibu korban pergi menemui dua teman korban yaitu Z.

“Korban selain disuruh push up oleh terdakwa, diapakan lagi oleh terdakwa?” Tanya ibu korban pada Z.

“Selain disuruh push up, terdakwa juga menendang pinggang korban,” jawab Z.

Setelah mengetahui cerita dari Z, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.

BACA JUGA:Oknum LSM dan Wartawan Dilaporkan Guru ke Polres Lubuklinggau, Kuasa Hukum Sebut Ada 10 Tindak Pidana

Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.

Kemudian ibu korban pergi menemui saksi AK dan Zl yang merupakan saudara iparnya dan menceritakan kejadian tersebut.

Selanjutnya korban dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: